Barang Bukti Kebaya Merah Sudah Terbakar
mabes303.org – Polda Jawa Timur menyebut pakaian tersangka perempuan dalam adengan Kasus Video Kebaya Merah sudah terbakar. Kebaya itu di pakai oleh pelaku AH (20) saat pembuatan video porno bersama ACS (30). Kebaya merah itu terbakar saat kebakaran gudang di tambaksari menurut pengakuan tersangka. Menurut penjelasan Farman, bangunan tempat ACS bekerja di wilayah Tambaksari sempat terbakar pada 25 September lalu. Alhasil hampir 50% barang-barang yang ada di gudang itu rusak atau terbakar. Farman mengungkapkan video viral kebaya merah di buat pada Maret 2022 lalu.
Polisi mendapatkan barang bukti lain seperti satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel lokasi syuting. Faktanya Polisi menemukan 92 video dan 100 foto telanjang milik tersangka di dalam hard disk. Para tersangka sudah di tangkap dan di tahan dan terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nonor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Daftar Berita Viral Terpercaya Hari Ini Motor listrik Indonesia.
Kasus Video Kebaya Merah Pesanan Bertarif Rp750 Ribu
mabes303.org – Kasus Video Kebaya Merah yang di buat para pelaku adalah pesanan atau permintan seseorang dari akun Twitter. Akun tersebut meminta mereka membuat video dengan skenario tersebut, nantinya akan di bayar Rp750 ribu. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes M Farman menyebut pesanan berasal dari sebuah akun Twitter, yang meminta video porno dengan skenario seakan-akan resepsionis hotel. Kemudian uang hasil pembutan video di pakai untuk menyewa kamar hotel dan sisanya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Adengan dalam video itu mereka rekam menggunakan handphone secara bergantian. Kemudian di edit lalu dikirim kepemesan melalui akun telegram tersangka AH.
Kini ACS dan AH menjadi pesakitan dan sudah di tahan polisi untuk kepentingan penyidikan. Mereka tertangkap tanggal 5 November di daerah Medokan Surabaya. Akibatnya mereka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 pasal Pornografi.